Psikodiagnostik

PENGERTIAN KECELAKAAN KERJA

Untuk mendefinisikan pengertian kecelakaan kerja secara lengkap, perlu melihat penyebab, akibat dan ruang lingkup kecelakaan kerja.
Dilihat dari penyebabnya, yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan, suatu peristiwa yang tidak disengaja dan tidak terkendali yang mengakibatkan cidera dan kerugian.
Dilihat dari akibat, yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adanya kerusakan yang menyebabkan kerugian baik fisik (cidera) maupun materil (biaya penanganan, kerusakan material).
Sedangkan Kecelakaan kerja di lihat dari ruang lingkup kecelakaan kerja, akan berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi tertentu. Contohnya:
Pengertian Kecelakaan kerja JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan:
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerjaadalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui ( Bab I pasal 1 butir 7 ).
Dari sini dapat dilihat ruang lingku kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi mulai berangkat dari rumah, aktivitas di tempat kerja, sampai perjalanan pulang kerumah.
Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Ahli

  • Heinrich (1980) mendefinisikan kecelakaan sebagai suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkontrol yang merupakan aksi atau reaksi dari suatu objek, substansi, manusia, atauradiasi yang memungkinkan/dapat menyebabkan injury.
  • International Labour Office  (1989), kecelakaan merupakan kejadian yang tidak terencana dan terkontrol, yang disebabkan oleh manusia, situasi/faktor lingkungan, atau kombinasi  dari faktor-faktor tersebut yang mengganggu proses kerja, yang dapat (ataupun tidak) menimbulkan injury, kesakitan, kematian, kerusakan properti, atau kejadian yang tidak diinginkan.
  • Frank E. Bird dan George L. Germain mendefinisikan kecelakaan sebagai suatu kejadian tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian pada manusia, kerusakan properti, ataupun kerugian proses kerja, sebagai akibat dari kontak dengan substansi atau sumber energi yang melebihi batas kemampuan tubuh, alat, atau struktur.

About psychologymania

Praktisi Psikologi

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Meta