Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang biasa dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Tentunya, hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja di bagi menjadi dua jenis, yaitu: Perjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu … Baca lebih lanjut
Untuk menjelaskan pengertian hubungan industial secara lengkap, maka perlu di definisikan dari akar katanya terlebih dahulu. “Hubungan Industrial” terdiri dari dua kata, yaitu kata “Hubungan” dan “ kata “Industrial”. ”Kata “Hubungan” menunjuk pada relasi, kerjasama, dan hubungan sebab akibat. Sedangkan kata “Industrial” menunjuk pada kata proses, kegiatan, alur sebuah perusahaan. Sehingga dapat di berikan pengertian … Baca lebih lanjut